Politik Uang saat Pilkada, Pemberi dan Penerima Terancam Dipidana

Praktik politik uang, baik si pemberi maupun penerima di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 bisa dipidana dengan ancaman hukuman penjara maupun denda.   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *