Penyeragaman Kamar Inap BPJS Berlaku Paling Lambat 1 Juli 2025

Kantor cabang BPJS(MI)

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) akan menyeragamkan layanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan melalui program fasilitas Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

“Untuk rawat inap kan ada 2 yakni kelas rawat inap standar dan non standar. KRIS untuk semua pasien BPJS Kesehatan,” kata Syahril dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Rabu (15/5).

Pasien yang mendapatkan pelayanan eksekutif maka termasuk pasien non BPJS Kesehatan dan membayar perawatan secara mandiri.

Baca juga : Tarif Iuran Kelas III BPJS Kesehatan Berpotensi Naik Karena KRIS

“Sementara non BPJS Kesehatan boleh bayar sendiri atau ditanggung perusahaan atau asuransi,” ujar dia.

Namun aturan tersebut masih menunggu aturan dari peraturan menteri kesehatan yang paling telat diterapkan pada 1 Juli 2025.

Selain itu, ia juga mengatakan kekhawatiran rumah sakit bisa alami penurunan jumlah tempat tidur seharusnya sudah bisa diatasi karena pelaksanaan KRIS sudah dilakukan satu tahun lalu. 

Baca juga : Menkes Ingin Finalisasi Kebijakan KRIS Diputuskan Bulan Ini

Rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diharapkan memberlakukan KRIS dengan membatasi ruang inap hanya 4 pasien paling lambat pada 30 Juni 2025.

“Kekhawatiran itu dari rumah sakit, jadi kita beri batas waktu setahun diharapkan jangan berkurang tempat tidurnya dan diatur maksimal 4 tempat tidur,” pungkasnya. (Z-8)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor :

   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *